Jam Operasi

Cek disini untuk melihat jadwal buka klinik di Cabang Puri Indah & Tanjung Duren

Pasien Baru?

Hubungi kami di Nomor 081210235588

Dentia Dental Care Center

Dentia Dental
Aesthetic & Implant Center

Pages

Blog

APD sebagai atribut “new normal” para dokter gigi saat melakukan perawatan, apakah pasien juga harus pakai?

Saat ini dunia masih berjuang menghadapi pandemi COVID-19, yaitu penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus SARS-CoV-2. Sejak dilaporkan pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020, penambahan jumlah kasus COVID-19 terus meningkat dan menyebar dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya pandemi ini, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar industri di Indonesia terdampak dan terpaksa harus menyesuaikan diri sesuai dengan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Adapun salah satu industri yang paling terdampak adalah industri kesehatan, di mana para dokter dan dokter gigi memiliki kewajiban untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada pasien. Sesuai dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang berlaku, dokter dan dokter gigi harus senantiasa mengutamakan kesehatan pasien dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan wajib memberikan pelayanan secara kompeten, serta mempergunakan seluruh keilmuan dan keterampilannya untuk kepentingan manusia. Agar para tenaga medis dapat terus melakukan pelayanan kesehatan serta tetap terlindungi dan terjamin keselamatannya, maka perlu adanya upaya melakukan medical safety and protection dalam upaya meminimalisir risiko bagi para tenaga medis dalam menghadapi virus SARS-CoV-2 ini.

Alat pelindung diri (APD) untuk para tenaga medis

Salah satu upaya medical safety and protection yang dilakukan oleh para tenaga medis untuk menghadapi pandemi COVID-19 adalah dengan penggunaan APD. APD adalah seperangkat perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi penggunanya dari bahaya atau gangguan kesehatan tertentu, seperti misalnya infeksi virus atau bakteri. Bila digunakan dengan benar, APD mampu menghalangi masuknya virus atau bakteri dalam tubuh melalui mulut, hidung, mata, dan kulit.

Penggunaan APD sebagai atribut berpakaian “new normal” yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia bagi para tenaga medis adalah penggunaan APD level 3, yaitu alat pelindung diri yang terdiri dari pelindung mata atau pelindung wajah, penutup kepala, masker N95 atau yang setingkat, gown all cover atau apron, sarung tangan double sterile, dan juga sarung penutup kaki atau sepatu boots. Penggunaan APD level 3 ini maksimal berdurasi 6 jam, dan para tenaga medis diharapkan untuk membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah masing-masing.

Sumber foto : Departemen Neurologi FKUI-RSCM
 

Apakah pasien juga harus pakai APD saat mendapatkan perawatan?

Selain penggunaan APD oleh para tenaga medis, salah satu upaya lainnya untuk mencegah penularan COVID-19 antar pasien adalah dengan penggunaan alat pelindung diri sekali pakai bagi para pasien yang melakukan perawatan gigi dan mulut. Alat pelindung diri yang dianjurkan untuk digunakan oleh para pasien adalah gaun medis sekali pakai dan juga penutup kepala sekali pakai.

Gaun medis sekali pakai adalah gaun yang dirancang untuk dibuang setelah satu kali pakai, yang terbuat dari bahan serat sintetis, seperti polypropylene, poliester, dan polyethylene yang dicampur dengan sedikit bahan plastik, sehingga bahan ini bersifat waterproof. Begitu juga dengan penutup kepala yang digunakan oleh pasien harus terbuat dari bahan yang waterproof, tidak mudah sobek, dan ukurannya harus pas di kepala. Penggunaan dari kedua alat pelindung diri sekali pakai ini diperuntukan untuk melindungi lengan dan area tubuh serta kepala dan rambut dari paparan percikan air liur atau darah selama tenaga medis melakukan prosedur penanganan dan perawatan pasien. Karena air liur dan darah merupakan salah satu sarana yang paling berpotensi untuk penularan virus SARS-CoV-2.

Satu hal yang juga tidak boleh dilupakan adalah penggunaan masker medis 3 lapis ataupun masker kain serta penutup wajah yang harus digunakan oleh pasien sebelum dan sesudah perawatan gigi dan mulut untuk memaksimalkan proteksi diri dari COVID-19.

Untuk memberikan perawatan terbaik bagi para pasien dan tetap menjunjung tinggi upaya pememutusan rantai persebaran COVID-19, para tenaga medis (dokter gigi dan perawat) di klinik kami senantiasa menggunakan APD level 3, dan seluruh pasien yang datang untuk mendapatkan perawatan juga diberikan APD berupa gaun medis dan penutup kepala sekali pakai, serta ruangan perawatan yang dilengkapi dengan tekanan negatif. Jadi, tunggu apa lagi, segera kunjungi kami di Dentia Dental Care Center untuk mendapatkan perawatan terbaik untuk gigi dan mulutmu. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi klinik kami 0812-1023-5588 (Call/WA).

Oleh: Drg. Gracia Anfelia
Sumber

Tim Mitigasi Dokter Dalam Pandemi COVID-19 PB IDI. Pedoman Standar Perlindungan Dokter di Era COVID-19. 2020. 14, 22-24.

Helga, PD. (2020). Pentingnya perawat menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) agar terhindar dari penyakit akibat kecelakaan kerja. 1-2.

Pratiwi, N. (2020). Penggunaan alat pelindung diri sebagai upaya dalam memutus rantai infeksi di rumah sakit. 2-4.

Dentia Puri
 

 Jadwal Operasi

Klinik Tanjung Duren
Senin – Jumat                       10.00 – 19.00
Sabtu                                       10.00 – 16.00

Klinik Puri

Senin – Jumat                       14.00 – 19.00
Sabtu                                       09.00 – 13.00

Jadwal diperbaharui tanggal: 28 November 2020

 

Get in touch

Kontak Kami Sekarang